http://coinmill.com/CNY_IDR.html#CNY=7,900
http://kaltengmining.com/Harga%20Batubara.htm
mencabut: PP 37-1986::PP 27-1980::PP 75-2001
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 29, 2010 | (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) |
NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 49 , Pasal 63 , Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 84, Pasal 86 ayat (2), Pasal 103 ayat (3), Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 , Pasal 116, dan Pasal 156
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Pertambangan, Mineral, Batubara, Pertambangan Mineral, Pertambangan
Batubara, Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya
disebut IUP, Badan Usaha, Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang
selanjutnya disebut WIUP, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang
selanjutnya disebut IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, WilayahUsaha
Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, Izin Usaha
Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Izin Usaha
Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi,
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya
disebutIUPK Operasi Produksi, Wilayah Pertambangan Rakyat yang
selanjutnya disebut WPR, Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya
disebut IPR, Eksplorasi, dan Operasi Produksi adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
2. Afiliasi adalah badan usaha yang mempunyai kepemilikan saham langsung dengan pemegang IUP atau IUPK.
3.
Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha, baik yang berbadan
hukum maupun yang bukan berbadan hukum, yang kepemilikan sahamnya 100%
(seratus persen) dalam negeri.
4. Badan usaha
milik negara yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di
bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Badan usaha milik daerah
yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang
pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
7. Masyarakat adalah masyarakat yang berdomisili di sekitar operasi pertambangan.
8. Divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia.
9. Menteriadalah menteriyangmenyelenggarakanurusan pemerintahandibidangpertambanganmineraldan batubara.
(1) Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara ditujukan untuk melaksanakan kebijakan dalam mengutamakan
penggunaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
(2)
Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:
a. mineral radioaktif meliputi radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya;
b.
minerallogammeliputilitium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas,
tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth,
molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium,
kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium,
magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom,
erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium,
neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium,
ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan
zenotin;
c. mineral bukan logam meliputi intan,
korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom,
klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit,
oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit,
gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon,
wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu
gamping untuk semen;
d. batuan meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth),
slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit,
leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert,
kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat,
diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit,
kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug,
pasir pasang, kerikil berpasir alami(sirtu), bahan timbunan pilihan
(tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping,
onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam
atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari
segi ekonomi pertambangan; dan
e. batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut.
(3) Perubahan atas penggolongan komoditas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditetapkan oleh Menteri.
(2) IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam WIUP untuk IUP, WPR untuk IPR, atau WIUPK untuk IUPK.
(3) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dalam WUP yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/walikota.
(5) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dalam WUPK yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) WUP, WPR, atau WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) berada dalam WP.
(7) Ketentuan mengenai WP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang
diajukan oleh:
a. badan usaha;
b. koperasi; dan
c. perseorangan.
b. koperasi; dan
c. perseorangan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa badan usaha swasta, BUMN, atau BUMD.
(3)
Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa
orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.
(4) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan WIUP.
(5) Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP.a. pemberian WIUP; dan
b. pemberian IUP.
Pemberian WIUP
Paragraf 1
Umum
Pasal 8
a. WIUP radioaktif;
b. WIUP mineral logam;
c. WIUP batubara;
d. WIUP mineral bukan logam; dan/atau e. WIUP batuan.
b. WIUP mineral logam;
c. WIUP batubara;
d. WIUP mineral bukan logam; dan/atau e. WIUP batuan.
(2) WIUP radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) WIUP mineral logam dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diperoleh dengan cara lelang.
(4)
WIUP mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dan huruf e diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah.
(2) Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUP.
(3) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha yang telah terbuka (go public), dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP.
Tata Cara Pemberian WIUP
Mineral Logam dan Batubara
Pasal 10
(1) Sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam
atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuaidengan kewenangannya mengumumkan
secara terbuka WIUP yang akan dilelang kepada badan usaha, koperasi,
atau perseorangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum pelaksanaan lelang.
(2) Sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Menteri harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari gubernur dan bupati/walikota;
b. gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota.
(3)
Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
(1)
Dalam pelaksanaan pelelangan WIUP mineral logam dan/atau batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk panitia lelang oleh:
a.
Menteri, untuk panitia pelelangan WIUP yang berada di lintas provinsi
dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
b.
gubernur, untuk panitia pelelangan WIUP yang berada di lintas
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat)
mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; dan
c.
bupati/walikota, untuk panitia pelelangan WIUP yang berada dalam 1
(satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4
(empat) mil dari garis pantai.
(2) Panitia lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang ditetapkan oleh:
a.
Menteri, beranggotakan gasal dan paling sedikit 7 (tujuh) orang yang
memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara;
b.
gubernur, beranggotakan gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang yang
memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara;
dan
c. bupati/walikota, beranggotakan gasal dan
paling sedikit 5(lima)orang yang memiliki kompetensi dibidang
pertambangan mineral dan/atau batubara.
(3)
Dalam panitia lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengikutsertakan unsur dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.
a. menyiapkan lelang WIUP;
b. menyiapkan dokumen lelang WIUP;
c. menyusun jadwal lelang WIUP;
d. mengumumkan waktu pelaksanaan lelang WIUP;
e. melaksanakan pengumuman ulang paling banyak 2 (dua) kali, apabila peserta lelang WIUP hanya 1 (satu);
f. menilai kualifikasi peserta lelang WIUP;g. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
h. melaksanakan lelang WIUP; dan
i. membuat berita acara hasil pelaksanaan lelang dan mengusulkan pemenang lelang WIUP.
(1) Untuk mengikuti lelang, peserta lelang WIUP sebagaimana dimaksuddalamPasal 10ayat(1)harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. finansial.
b. teknis; dan
c. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. badan usaha, paling sedikit meliputi:
1. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
2. profil badan usaha;
b. koperasi, paling sedikit meliputi:2. profil badan usaha;
3. akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
4. nomor pokok wajib pajak.
1. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
2. profil koperasi;
c. orang perseorangan paling sedikit meliputi:2. profil koperasi;
3. akte pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
4. nomor pokok wajib pajak.
1. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
2. kartu tanda penduduk; dan
3. nomor pokok wajib pajak.
d. perusahaan firma dan perusahaan komanditer paling sedikit meliputi:2. kartu tanda penduduk; dan
3. nomor pokok wajib pajak.
1. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
2. profil perusahaan;
3. akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan; dan
4. nomor pokok wajib pajak.
2. profil perusahaan;
3. akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan; dan
4. nomor pokok wajib pajak.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
pengalaman badan usaha, koperasi, atau perseorangan di bidang
pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau
bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk,
mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan;
b.
mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang
pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga)
tahun; dan
c. rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 4 (empat) tahun eksplorasi.
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik;
b.
menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank
pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data
informasi atau dari total biaya pengganti investasi untuk lelang WIUP
yang telah berakhir; dan
c. pernyataan bersedia
membayar nilai lelang WIUP dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima)
hari kerja, setelah pengumuman pemenang lelang.
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi;
d. evaluasi prakualifikasi;
e. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen prakualifikasi;
f. penetapan hasil prakualifikasi;
g. pengumuman hasil prakualifikasi;
h. undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
i. pengambilan dokumen lelang;
j. penjelasan lelang;
k. pemasukan penawaran harga;
l. pembukaan sampul;
m. penetapan peringkat;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi;
d. evaluasi prakualifikasi;
e. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen prakualifikasi;
f. penetapan hasil prakualifikasi;
g. pengumuman hasil prakualifikasi;
h. undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
i. pengambilan dokumen lelang;
j. penjelasan lelang;
k. pemasukan penawaran harga;
l. pembukaan sampul;
m. penetapan peringkat;
n. penetapan/pengumuman dilakukan berdasarkan pemenang penawaran lelang harga yang dan pertimbangan teknis; dan
o. memberi kesempatan adanya sanggahan atas keputusan lelang.
(2)
Penjelasan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j wajib
dilakukan oleh panitia lelang WIUP kepada peserta pelelangan WIUP yang
lulus prakualifikasi untuk menjelaskan data teknis berupa:
a. lokasi;
b. koordinat;
c. jenis mineral, termasuk mineral ikutannya, dan batubara;
d. ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan;
e. ringkasan hasil eksplorasi pendahuluan apabila ada; dan f.status lahan.
b. koordinat;
c. jenis mineral, termasuk mineral ikutannya, dan batubara;
d. ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan;
e. ringkasan hasil eksplorasi pendahuluan apabila ada; dan f.status lahan.
(1)
Panitia lelang sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota dapat memberikan kesempatan kepada
peserta pelelangan WIUP yang lulus prakualifikasi untuk melakukan
kunjungan lapangan dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan jarak
lokasi yang akan dilelang setelah mendapatkan penjelasan lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j.
(2)
Dalam hal peserta pelelangan WIUP yang akan melakukan kunjungan
lapangan mengikutsertakan warga negara asing wajib memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Biaya yang diperlukan untuk melakukan kunjungan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada peserta pelelangan
WIUP.
(1) Jangka waktu prosedur pelelangan ditetapkan dalam
jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja sejak pemasukan
penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k.
(2)
Hasil pelaksanaan lelang WIUP dilaporkan oleh panitia lelang kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
untuk ditetapkan pemenang lelang WIUP.
(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan usulan panitia lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) menetapkan pemenang lelang WIUP mineral logam dan/atau
batubara.
(2) Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberitahukan secara
tertulis penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam dan/atau batubara
kepada pemenang lelang.
(1)
Apabila peserta lelang yang memasukan penawaran harga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k hanya terdapat 1 (satu) peserta
lelang, dilakukan pelelangan ulang.
(2) Dalam hal
peserta lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap hanya 1
(satu) peserta, ditetapkan sebagai pemenang dengan ketentuan harga
penawaran harus sama atau lebih tinggi dari harga dasar lelang yang
telah ditetapkan.
Tata Cara Pemberian
WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 20
(1) Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam atau
batuan, badan usaha, koperasi, atau perseorangan mengajukan permohonan
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) kepada:
a.
Menteri, untuk permohonan WIUP yang berada lintas wilayah provinsi
dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
b.
gubernur, untuk permohonan WIUP yang berada lintas wilayah
kabupaten/kota dalam 1(satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat)
mil sampai dengan 12 (dua belas) mil; dan
c.
bupati/walikota, untuk permohonan WIUP yang berada di dalam 1 (satu)
wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat)
mil.
(2) Sebelum memberikan WIUP mineral bukan logam atau batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Menteri harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari gubernur dan bupati/walikota;
b. gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota.
(3)
Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
(1)
Permohonan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang terlebih
dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur
sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara
nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta,
memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP.
(2)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
dalam jangkawaktu paling lama10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima
permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolakatas
permohonan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Keputusan menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas
dan koordinat WIUP.
(4) Keputusan menolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan secara tertulis
kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.
Pemberian IUP
Paragraf 1
Umum
Pasal 22
a. IUP Eksplorasi; dan
b. IUP Operasi Produksi.
(2) IUP Eksplorasi terdiri atas:b. IUP Operasi Produksi.
a. mineral logam;
b. batubara;
c. mineral bukan logam; dan/atau d. batuan.
(3) IUP Operasi Produksi terdiri atas:b. batubara;
c. mineral bukan logam; dan/atau d. batuan.
a. mineral logam;
b. batubara;
c. mineral bukan logam; dan/atau
d. batuan.
b. batubara;
c. mineral bukan logam; dan/atau
d. batuan.
Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
Pasal 23
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
a. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
1. surat permohonan;
2. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
3. surat keterangan domisili.
2. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
3. surat keterangan domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
1. surat permohonan;
2. profil badan usaha;
5. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
6. surat keterangan domisili.
2. profil badan usaha;
3. akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. nomor pokok wajib pajak;5. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
6. surat keterangan domisili.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk koperasi meliputi:
a. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
1. surat permohonan;
2. susunan pengurus; dan
3. surat keterangan domisili.
2. susunan pengurus; dan
3. surat keterangan domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
1. surat permohonan;
2. profil koperasi;
5. susunan pengurus; dan
6. surat keterangan domisili.
2. profil koperasi;
3. akte pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. nomor pokok wajib pajak;5. susunan pengurus; dan
6. surat keterangan domisili.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk orang perseorangan meliputi:
a. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
1. surat permohonan; dan
2. surat keterangan domisili.
2. surat keterangan domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
1. surat permohonan;
2. kartu tanda penduduk;
3. nomor pokok wajib pajak; dan
4. surat keterangan domisili.
2. kartu tanda penduduk;
3. nomor pokok wajib pajak; dan
4. surat keterangan domisili.
(4) Persyaratanadministratifsebagaimanadimaksuddalam Pasal 23 huruf a untuk perusahaan firma dan perusahaan komanditer meliputi:
a. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
1. surat permohonan;
2. susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
3. surat keterangan domisili.
2. susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
3. surat keterangan domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
1. surat permohonan;
2. profil perusahaan;
3. akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;
4. nomor pokok wajib pajak;
5. susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
6. surat keterangan domisili.
2. profil perusahaan;
3. akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;
4. nomor pokok wajib pajak;
5. susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
6. surat keterangan domisili.
a. IUP Eksplorasi, meliputi:
1.
daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli
pertambangandan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga)
tahun;
2. peta WIUP yang dilengkapi denganbatas
koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem
informasi geografi yang berlaku secara nasional.
1.
peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan
bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku
secara nasional;
2. laporan lengkap eksplorasi;3. laporan studi kelayakan;
4. rencana reklamasi dan pascatambang;
5. rencana kerja dan anggaran biaya;
6. rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; dan
7. tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
a.
untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
b. untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
1.
pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup; dan
2. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. IUP Eksplorasi, meliputi:
1. bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
b. IUP Operasi Produksi, meliputi:
2.
bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang
WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang
atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran
pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan
wilayah.
1. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
2. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan
2. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan
3. bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
(2) Ketentuanlebihlanjutmengenaijaminankesungguhan diatur dengan Peraturan Menteri.
IUP Eksplorasi
Pasal 28
a.
Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi dan/atau
wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
b.
gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1
(satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12
(dua belas) mil dari garis pantai; dan
c.
bupati/walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari
garis pantai.
(1) IUP
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diberikan berdasarkan
permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah
mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan.
(2) IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
(1)
Pemenang lelang WIUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan
pengumuman pemenang lelang WIUP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(3)
Apabila pemenang lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP,
dianggap mengundurkan diri dan uang jaminan kesungguhan lelang menjadi
milik Pemerintah atau milik pemerintah daerah.
(4)
Dalam hal pemenang lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
dianggap mengundurkan diri, WIUP ditawarkan kepada peserta lelang
urutan berikutnya secara berjenjang dengan syarat nilaihargakompensasi
data informasi sama dengan harga yang ditawarkan oleh pemenang pertama.
(5)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melakukan lelang ulang WIUP apabila peserta lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak ada yang berminat.
(1)
Menteri menyampaikan penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau
batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) kepada gubernur dan bupati/
walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP
Eksplorasi mineral bukan logam dan/atau batuan.
(2)
Gubernur menyampaikan penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau
batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan
kepada bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka
penerbitan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan/atau batuan.
(3)
Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lama
5(lima) hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP
mineral bukan logam dan/atau batuan.
(1)
Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta
WIUP beserta batas dan koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan
peta WIUPmineral bukanlogamdan/atau batuanharus menyampaikan permohonan
IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikotasesuaidengan kewenangannya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(3)
Apabila badan usaha, koperasi, atau perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan
permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah
menjadi milik Pemerintah atau milik pemerintah daerah.
(4)
Dalam hal badan usaha, koperasi, atau perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) telah dianggap mengundurkan diri maka WIUP menjadi
wilayah terbuka.
IUP Operasi Produksi
Pasal 34
(1)
IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf
b diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai
peningkatan dari kegiatan eksplorasi.
(2) Pemegang
IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai
peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan
peningkatan operasi produksi.
(3) IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
(4)
IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
a.
bupati/walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan
pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis
pantai;
b. gubernur, apabila lokasi penambangan,
lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah
kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 (satu) provinsi atau wilayah laut
sampai dengan 12 (dua belas)mil dari garis pantai setelah mendapat
rekomendasi dari bupati/walikota; atau
c. Menteri,
apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta
pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah
laut lebih dari 12 (duabelas) mil dari garis pantai setelah mendapat
rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Dalam hal lokasi
penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di
dalam wilayah yang berbeda serta kepemilikannya juga berbeda maka IUP
Operasi Produksi masing-masing diberikan oleh Menteri, gubernur,
ataubupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
b. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan/atau
c. IUP Operasi Produksi.
(1) IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a diberikan oleh:
a. Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara;
b. gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau
c. bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(2) IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b diberikan oleh:
a.
Menteri, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari
provinsi lain dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada
pada lintas provinsi;
b. gubernur, apabila
komoditas tambang yang akan diolah berasal dari beberapa kabupaten/kota
dalam 1 (satu) provinsi dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan
pemurnian berada pada lintas kabupaten/kota; atau
c.
bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal
dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan
pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/kota.
(3)
Dalamhalkomoditastambangyangakandiolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berasal dari impor, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan
pemurnian diberikan oleh Menteri.
a.
1 (satu) kabupaten/kota, IUP Operasi Produksi diberikan oleh
bupati/walikota berdasarkan rekomendasi dari Menteri dan gubernur;
b. lintas kabupaten/kota, IUP Operasi Produksi diberikan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota; atau
c. lintas provinsi, IUP Operasi Produksi diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota dan gubernur.
Pemasangan Tanda Batas
Pasal 42
(1)
Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diperolehnya IUP Operasi
Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas
wilayah dengan memasang patok pada WIUP.
(2) Pembuatan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai sebelum dimulai kegiatan operasi produksi.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUP Operasi Produksi,
harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan patok
baru pada WIUP.
Komoditas Tambang Lain Dalam WIUP
Pasal 44
(1)
Dalam hal pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang
bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Eksplorasi
dan IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan dalam mengusahakan
komoditas tambang lainnya yang ditemukan.
(2) Dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membentuk badan usaha baru.
(3)
Apabila pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi tidak berminat
atas komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kesempatan pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan
diselenggarakan dengan cara lelang atau permohonan wilayah.
(4)
Pihak lain yang mendapatkan IUP berdasarkan lelang atau permohonan
wilayah harus berkoordinasi dengan pemegang IUP Eksplorasi dan IUP
Operasi Produksi pertama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP baru sesuai komoditas tambang lain diatur dengan Peraturan Menteri.
Perpanjangan IUP Operasi Produksi
Pasal 45
(1)
Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6
(enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP.
(2) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilengkapi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
c. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
d. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
e. rencana kerja dan anggaran biaya; dan
f. neraca sumber daya dan cadangan.
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
c. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
d. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
e. rencana kerja dan anggaran biaya; dan
f. neraca sumber daya dan cadangan.
(3)
Menteri, gubernur, ataubupati/walikotasesuai dengan kewenangannya dapat
menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang
IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP Operasi
Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(4)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) harus disampaikan kepada
pemegang IUP Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUP
Operasi Produksi.
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
(6)
Pemegang IUP Operasi Produksiyang telah memperoleh perpanjangan IUP
Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, harus mengembalikan WIUP Operasi
Produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP
Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa
berlakunya IUP berakhir, harus menyampaikan kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenai keberadaan
potensi dan cadangan mineral atau batubara pada WIUP-nya.
(2)
WIUP yang IUP-nya akan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat(1)
sepanjang masih berpotensi untuk diusahakan, WIUP-nya dapat ditawarkan
kembali melalui mekanisme lelang atau permohonan wilayah sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam pelaksanaan lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang IUP sebelumnya mendapat hak menyamai.
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 47
(1)
IPR diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan permohonan yang diajukan
oleh penduduk setempat, baik orang perseorangan maupun kelompok
masyarakat dan/atau koperasi.
(2) IPR diberikan setelah ditetapkan WPR oleh bupati/walikota.(3) Dalam 1 (satu) WPR dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IPR.
Pemberian IPR
Pasal 48
(1) SetiapusahapertambanganrakyatpadaWPRdapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan IPR.
(2) Untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan finansial.
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk:
a. orang perseorangan, paling sedikit meliputi:
1. surat permohonan;
2. kartu tanda penduduk;
3. komoditas tambang yang dimohon; dan
4. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
b. kelompok masyarakat, paling sedikit meliputi:2. kartu tanda penduduk;
3. komoditas tambang yang dimohon; dan
4. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
1. surat permohonan;
2. komoditas tambang yang dimohon; dan
3. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
c. koperasi setempat, paling sedikit meliputi:2. komoditas tambang yang dimohon; dan
3. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
1. surat permohonan;
2. nomor pokok wajib pajak;
3. akte pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. komoditas tambang yang dimohon; dan
5. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
2. nomor pokok wajib pajak;
3. akte pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. komoditas tambang yang dimohon; dan
5. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa surat pernyataan yang memuat paling sedikit mengenai:
a. sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter;
b. menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse poweruntuk 1 (satu) IPR; dan
c. tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak.
(5)
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa
laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir dan hanya dipersyaratkan bagi
koperasi setempat.
IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 49
(1) IUPK diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah diperoleh WIUPK yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam 1 (satu) WIUPK dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa IUPK.
(4)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1
(satu) WIUPK, kecuali pemohon merupakan badan usaha yang telah terbuka
dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUPK.
(5) Ketentuan mengenai penetapan WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
a. pemberian WIUPK; dan
b. pemberian IUPK.
Pemberian WIUPK
Paragraf 1
Umum
Pasal 51
(1) Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a terdiri atas WIUPK mineral logam dan/atau batubara.
(2) WIUPK diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta oleh Menteri.
(3)
Menteri dalam memberikan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
terlebih dahulu menawarkan kepada BUMN atau BUMD dengan cara prioritas.
(4)
Dalam hal peminat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya ada 1 (satu)
BUMN atau BUMD, WIUPK diberikan kepadaBUMNatauBUMDdenganmembayarbiaya
kompensasi data informasi.
(5) Dalam hal peminat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 1 (satu) BUMN atau BUMD, WIUPK diberikan dengan cara lelang.
(6)
Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat(5) dikenai kewajiban
membayar biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang.
(1)
Dalam hal tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat, WIUPK ditawarkan
kepada badan usaha swasta yang bergerak dalam bidang pertambangan
mineral atau batubara dengan cara lelang.
(2)
Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikenai kewajiban
membayar biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang.
Tata Cara Pemberian Prioritas WIUPK
Mineral Logam dan Batubara
Pasal 53
(1) BUMN dan BUMD yang telah mendapatkan WIUPK wajib mengajukan permohonan IUPK mineral logam atau batubara kepada Menteri.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
memberikan IUPK kepada BUMN atau BUMD setelah memenuhi persyaratan.
Tata Cara Lelang
WIUPK Mineral Logam dan Batubara
Pasal 54
(1)
Sebelum dilakukan pelelangan WIUPK mineral logam atau batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52, Menteri mengumumkan
secara terbuka WIUPK yang akan dilelang dalam jangka waktu paling lambat
3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan lelang.
(2)
Dalam pelaksanaan pelelangan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri membentuk panitia lelang WIUPK mineral logam atau batubara.
(3)
Anggota panitia lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berjumlah gasal yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral
atau batubara.
a. penyiapan lelang WIUPK;
b. penyiapan dokumen lelang WIUPK;
c. penyusunan jadwal lelang WIUPK;
d. pengumuman waktu pelaksanaan lelang WIUPK;
e. pelaksanaan pengumuman ulang paling banyak 2 (dua) kali, apabila peserta lelang WIUPK hanya 1 (satu);
f. penilaian kualifikasi peserta lelang WIUPK;g. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
h. pelaksanaan lelang WIUPK; dan
i. pembuatan berita acara hasil pelaksanaan lelang dan mengusulkan pemenang lelang WIUPK.
(1)
Untuk mengikuti lelang, peserta lelang WIUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (5) dan Pasal 52 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. finansial.
b. teknis; dan
c. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
b. profil badan usaha;
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:b. profil badan usaha;
c. akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
d. nomor pokok wajib pajak.
a.
pengalaman badan usaha dibidang pertambangan mineral atau batubara
paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat
dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang
bergerak di bidang pertambangan;
b. mempunyai
paling sedikit 1 (satu) tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau
geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun.
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik;
b.
menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank
pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data
informasi atau total biaya pengganti investasi untuk lelang WIUPK yang
telah berakhir; dan
c. pernyataan bersedia
membayar nilai sesuai surat penawaran lelang dalam jangka waktu paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi;
d. evaluasi prakualifikasi;
e. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen prakualifikasi;
f. penetapan hasil prakualifikasi;
g. pengumuman hasil prakualifikasi;
h. undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
i. pengambilan dokumen lelang;
j. penjelasan lelang;
k. pemasukan penawaran harga;
l. pembukaan sampul;
m. penetapan peringkat;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi;
d. evaluasi prakualifikasi;
e. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen prakualifikasi;
f. penetapan hasil prakualifikasi;
g. pengumuman hasil prakualifikasi;
h. undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
i. pengambilan dokumen lelang;
j. penjelasan lelang;
k. pemasukan penawaran harga;
l. pembukaan sampul;
m. penetapan peringkat;
n. penetapan/pengumuman dilakukan berdasarkan pemenang penawaran lelang harga yang dan pertimbangan teknis; dan
o. memberi kesempatan adanya sanggahan atas keputusan lelang.
(2)
Penjelasan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j wajib
dilakukan oleh panitia lelang WIUPK kepada peserta pelelangan WIUPK yang
lulus prakualifikasi untuk menjelaskan data teknis berupa:
a. lokasi;
b. koordinat;
c. jenis mineral, termasuk mineral ikutannya, dan batubara;
d. ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan;
e. ringkasan hasil eksplorasi pendahuluan apabila ada; dan f.status lahan.
b. koordinat;
c. jenis mineral, termasuk mineral ikutannya, dan batubara;
d. ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan;
e. ringkasan hasil eksplorasi pendahuluan apabila ada; dan f.status lahan.
(1)
Panitia lelang sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Menteri
dapat memberikan kesempatan kepada peserta pelelangan WIUPK yang lulus
prakualifikasi untuk melakukan kunjungan lapangan dalam jangka waktu
yang disesuaikan dengan jarak lokasi yang akan dilelang setelah
mendapatkan penjelasan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) huruf j.
(2) Dalam hal peserta pelelangan
WIUPK yang akan melakukan kunjungan lapangan mengikutsertakan warga
negara asing wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya yang
diperlukan untuk melakukan kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada peserta pelelangan WIUPK.
(1)
Jangka waktu prosedur pelelangan ditetapkan dalam jangka waktu paling
lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja sejak pemasukan penawaran harga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf k.
(2) Hasil pelaksanaan lelang WIUPK dilaporkan oleh panitia lelang kepada Menteri untuk ditetapkan pemenang lelang WIUPK.
(1)
Menteri berdasarkan usulan panitia lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2) menetapkan pemenang lelang WIUPK mineral logam
dan/atau batubara.
(2) Menteri memberitahukan
secara tertulis penetapan pemenang lelang WIUPK mineral logam dan/atau
batubara kepada pemenang lelang.
Pemberian IUPK
Paragraf 1
Umum
Pasal 62
(1) IUPK diberikan oleh Menteri kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta setelah mendapatkan WIUPK.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. IUPK Eksplorasi terdiri atas mineral logam atau batubara; dan
b. IUPK Operasi Produksi terdiri atas mineral logam atau batubara.
b. IUPK Operasi Produksi terdiri atas mineral logam atau batubara.
Persyaratan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi
Pasal 63
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis;
c. persyaratan lingkungan; dan
d. persyaratan finansial.
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a meliputi:
a.
untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan
batubara yang diajukan BUMN atau BUMD yang diberikan berdasarkan
prioritas:
1. surat permohonan;
2. profil badan usaha;
5. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
6. surat keterangan domisili.
2. profil badan usaha;
3. akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. nomor pokok wajib pajak;5. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
6. surat keterangan domisili.
b. untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara yang diajukan oleh pemenang lelang WIUPK:
1. surat permohonan;
2. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
3. surat keterangan domisili.
2. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
3. surat keterangan domisili.
a. pengalaman BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun;
b.
mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang
pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga)
tahun; dan
c. rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun.
(3) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c meliputi:
a.
untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
b. untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
1.
pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan
peraturanperundang-undangandibidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; dan
2. persetujuandokumenlingkunganhidupsesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d meliputi:
a. IUPK Eksplorasi, meliputi:
1. bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
b. IUPK Operasi Produksi, meliputi:
2. buktipembayaranharganilaikompensasidata informasi atau sesuai dengan surat penawaran.
1. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
2. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.Tata Cara Penerbitan IUPK Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara
Pasal 65
(1)
BUMN atau BUMD yang diberikan WIUPK berdasarkan prioritas atau pemenang
lelang WIUPK mineral logam atau batubara, harus menyampaikan permohonan
IUPK Eksplorasi kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah penetapan pengumuman pemenang lelang WIUPK.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(3)
Apabila BUMN atau BUMD yang diberikan WIUPK berdasarkan prioritas atau
pemenang lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUPK, dianggap
mengundurkan diri.
(4) Dalam hal pemenang lelang
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dianggap mengundurkan
diri, WIUPK ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya secara
berjenjang dengan syarat nilai harga kompensasi data informasi sama
dengan harga yang ditawarkan oleh pemenang pertama.
(5) Menteri melakukan lelang ulang WIUPK apabila peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat(4)tidak ada yang berminat.
Tata Cara Penerbitan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara
Pasal 67
(1) IUPK Operasi Produksi diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi.
(2)
Pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi
sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi
persyaratan peningkatan operasi produksi.
(3) IUPK Operasi Produksi diberikan oleh Menteri.
(4)
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputikegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
serta pengangkutan dan penjualan.
(5) IUPK Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada BUMN,
BUMD, atau badan usaha swasta sebagai peningkatan dari IUPK Eksplorasi
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(6)
WIUPK yang telah mempunyai data lengkap meliputi data eksplorasi, studi
kelayakan dan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh
instansi yang berwenang dapat diberikan IUPK Operasi Produksi kepada
BUMN atau BUMD dengan cara prioritas atau pemenang lelang.
Bagian Keempat Pemasangan Tanda Batas
Pasal 69
(1)
Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diperolehnya IUPK Operasi
Produksi, pemegang IUPK Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas
wilayah dengan memasang patok pada WIUPK.
(2) Pembuatan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai sebelum dimulai kegiatan operasi produksi.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUPK Operasi Produksi,
harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan patok
baru pada WIUPK.
Komoditas Tambang Lain Dalam WIUPK
Pasal 71
(1)
Dalam hal pada lokasi WIUPK ditemukan komoditas tambang lainnya yang
bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUPK, pemegang IUPK
Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi memperoleh keutamaan dalam
mengusahakan komoditas tambang lainnya yang ditemukan.
(2) Dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membentuk badan usaha baru.
(3)
Apabila pemegang IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi tidak
berminat atas komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat(1), kesempatan pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan
diselenggarakan dengan cara prioritas atau lelang.
(4)
Pihak lain yang mendapatkan IUPK berdasarkan prioritas atau lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berkoordinasi dengan pemegang
IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi pertama.
Perpanjangan IUPK Operasi Produksi
Pasal 72
(1)
Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi diajukan kepada Menteri
paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK.
(2) Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilengkapi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
c. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
d. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
e. rencana kerja dan anggaran biaya; dan f.neraca sumber daya dan cadangan.
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
c. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
d. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
e. rencana kerja dan anggaran biaya; dan f.neraca sumber daya dan cadangan.
(3)
Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi
apabila pemegang IUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi,
pemegang IUPK Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi
produksi yang baik.
(4) Penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat(3)harus disampaikan kepada pemegang IUPK Operasi
Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUPK Operasi Produksi.
(5) Pemegang IUPK Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
(6)
Pemegang IUPK Operasi Produksiyang telah memperoleh perpanjangan IUPK
Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, wajib mengembalikan WIUPK
Operasi Produksi kepada Menteri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1)
Pemegang IUPK Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP
Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
72 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa
berlakunya IUPK berakhir, wajib menyampaikan kepada Menteri mengenai
keberadaan potensi dan cadangan mineral logam atau batubara pada
WIUPK-nya.
(2) WIUPK yang IUPK-nya akan berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang masih berpotensi untuk
diusahakan, Menteri dapat menetapkan kembali WIUPK-nya untuk ditawarkan
kembali dengan cara prioritas atau lelang.
(3) Dalam pelaksanaan lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang IUPK sebelumnya mendapat hak menyamai.
PENCIUTAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal 74
(1)
Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk
menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP.
(2)
Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri
untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUPK.
(3)
Pemegang IUP atau IUPK dalam melaksanakan penciutan atau pengembalian
WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus
menyerahkan:
a. laporan, data
dan informasi penciutan atau pengembalian yang berisikan semua penemuan
teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan
alasan penciutan atau pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;
b. petawilayahpenciutanataupengembalianbeserta koordinatnya;c. bukti pembayaran kewajiban keuangan;
d. laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir; dan
e. laporan pelaksanaan reklamasi pada wilayah yang diciutkan atau dilepaskan.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi mempunyai kewajiban untuk melepaskan WIUP atau WIUPK dengan ketentuan:
a. untuk IUP mineral logam atau IUPK mineral logam:
b. untuk IUP batubara atau IUPK batubara:
c. untuk IUP mineral bukan logam:
d. untuk IUP mineral bukan logam jenis tertentu:
e. untuk IUP batuan:
1. pada tahun keempat wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare; dan
2.
pada tahun kedelapan atau pada akhir IUP Eksplorasi atau IUPK
Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK
Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 25.000 (dua
puluh lima ribu) hektare.
1. pada tahun keempat wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare; dan
2.
pada tahun ketujuh atau pada akhir IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi
saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi
wilayah yang dipertahankan paling banyak 15.000 (lima belas ribu)
hektare.
1. pada tahun keduawilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 12.500 (dua belas ribu lima ratus) hektare; dan
2.
pada tahun ketiga atau pada akhir IUP Eksplorasi saat peningkatan
menjadi IUP Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak
5.000 (lima ribu) hektare.
1. pada tahun ketiga wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 12.500 (dua belas ribu lima ratus) hektare; dan
2.
pada tahun ketujuh atau pada akhir IUP Eksplorasi saat peningkatan
menjadi IUP Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak
5.000 (lima ribu) hektare.
1. pada tahun keduawilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare; dan
2.
pada tahun ketiga atau pada akhir tahap eksplorasi
saatpeningkatanmenjadiIUPOperasiProduksi wilayah yang dipertahankan
paling banyak 1.000 (seribu) hektare.
(2)
Apabila luas wilayah maksimum yang dipertahankan sudah dicapai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK
Eksplorasi tidak diwajibkan lagi menciutkan wilayah.
PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 76
(1) Kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan penghentian sementara apabila terjadi:
a. keadaan kahar;
b. keadaan yang menghalangi; dan/atau c. kondisi daya dukung lingkungan.
b. keadaan yang menghalangi; dan/atau c. kondisi daya dukung lingkungan.
(2) Penghentiansementarakegiatanusahapertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP dan IUPK.
(3)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b, penghentian sementara dilakukan oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan
dari pemegang IUP atau IUPK.
(4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penghentian sementara dilakukan oleh:
a. inspektur tambang;
b. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkanpermohonandari masyarakat.
(1)
Penghentian sementara karena keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (1) huruf a harus diajukan oleh pemegang IUP atau IUPK
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
terjadinya keadaan kahar kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota
sesuai dengan kewenangannya untuk memperoleh persetujuan.
(2)
Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1
(satu) kali.
(3) Penghentian sementara karena
keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1)
huruf b diberikan 1 (satu) kali dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu 1
(satu)tahunpadasetiaptahapankegiatandengan persetujuan Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Apabila jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) telah berakhir, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu
penghentian sementara dalam hal terkait perizinan dari instansi lain.
(1) Pemegang
IUP dan IUPK yang telah diberikan persetujuan
penghentiansementaradikarenakankeadaankahar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (1) huruf a, tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhi
kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemegang IUP dan IUPK yang telah
diberikan persetujuan penghentian sementara dikarenakan keadaan yang
menghalangi dan/atau kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b, dan huruf c wajib:
a. menyampaikan laporan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
b. memenuhi kewajiban keuangan; dan
c. tetap melaksanakan pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemantauan lingkungan.
a. habis masa berlakunya; atau
b. permohonan pencabutan dari pemegang IUP atau IUPK.
(1)
Apabila kurun waktu penghentian sementara belum berakhir dan pemegang
IUP atau IUPK sudah siap untuk melakukan kegiatan operasinya kembali,
dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian sementara kepada
Menteri, gubernur, ataubupati/walikota sesuaidengan kewenangannya.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyatakan
pengakhiran penghentian sementara.
PENGUTAMAAN KEPENTINGAN DALAM NEGERI, PENGENDALIAN PRODUKSI,
DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 84
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus
mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam
negeri.
(2) Menteri menetapkan kebutuhan mineral
dan batubara di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kebutuhan untuk industri pengolahan dan pemakaian langsung di dalam
negeri.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK
Operasi Produksi dapat melakukan ekspor mineral atau batubara yang
diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan mineral dan batubara dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengutamaan kebutuhan mineral
dan batubara untuk kepentingan dalam negeri diatur dengan Peraturan
Menteri.
(1) Pemegang
IUP Operasi Produksi mineral dan batubara yang mengekspor mineral
dan/atau batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada harga patokan.
(2) Hargapatokansebagaimanadimaksudpadaayat(1) ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk mineral logam dan batubara;
b. gubernurataubupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mineral bukan logam dan batuan.
(3)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan berdasarkan
mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar
internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara penetapan harga patokan mineral logam dan batubara diatur
dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat.
(2) Dalam hal pemegang IUP dan IUPK menggunakan tenaga kerjaasing, terlebihdahulumengajukanpermohonan kepada Menteri.
(3)
Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melakukan evaluasi teknis dan berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(1)
Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan barang, peralatan, bahan baku,
dan/atau bahan pendukung dalam negeriserta produk impor yang dijual di
Indonesiadalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan
ketentuan:
a. memenuhi standar kualitas dan layanan purna jual;
b. dapat menjamin kontinuitas pasokan dan ketepatan waktu pengiriman.
b. dapat menjamin kontinuitas pasokan dan ketepatan waktu pengiriman.
(2)
Rencana pembelian barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan
pendukung lainnya serta produk impor yang dijual di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan barang yang akan di impor sendiri
harus disampaikan kepada Menteri.
(3) Dalam hal
pemegang IUP dan IUPK melakukan impor barang, peralatan, bahan baku dan
bahan pendukung wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perdagangan.
(1)
Menteri melakukan pengendalian produksi mineral dan batubara yang
dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batubara dan
IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara.
(2) Pengendalian produksi mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memenuhi ketentuan aspek lingkungan;
b. melakukan konservasi sumberdaya mineral dan batubara;
c. mengendalikan harga mineral dan batubara.
b. melakukan konservasi sumberdaya mineral dan batubara;
c. mengendalikan harga mineral dan batubara.
(1) Menteri melakukan penetapan besaran produksi mineral dan batubara nasional pada tingkat provinsi.
(2)
Menteri dapat melimpahkan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan
besaran produksi mineral dan batubara kepada masing-masing
kabupaten/kota.
(1)
Menteri melakukan pengendalian penjualan mineral dan batubara yang
dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batubara serta
IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara.
(2) Pengendalian penjualan mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memenuhi pasokan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri; dan
b. stabilitas harga mineral dan batubara.
b. stabilitas harga mineral dan batubara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian penjualan mineral dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.
PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA
Bagian Kesatu
Kewajiban Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan dan Pemurnian
Pasal 93
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi mineral wajib
melakukan pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah
mineral yang diproduksi, baik secara langsung maupun melalui kerjasama
dengan perusahaan, pemegang IUP dan IUPK lainnya.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkanIUPOperasiProduksikhususuntuk pengolahan dan pemurnian.
(3)
IUPO perasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian sebagaimana
dimaksudkan padaayat(2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi batubara wajib
melakukan pengolahan untuk meningkatkan nilai tambah batubara yang
diproduksi baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan
perusahaan, pemegang IUP dan IUPK lainnya.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan.
(3)
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara
Pasal 95
(1) Komoditastambangyangdapatditingkatkannilai tambahnya terdiri atas pertambangan:
a. mineral logam;
b. mineral bukan logam;
c. batuan; atau d. batubara.
b. mineral bukan logam;
c. batuan; atau d. batubara.
(2) Peningkatan nilai tambah mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengolahan logam; atau
b. pemurnian logam.
b. pemurnian logam.
(3)
Peningkatan nilai tambah mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan mineral bukan
logam.
(4) Peningkatan nilai tambah batuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf c dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batuan.
(5)
Peningkatan nilai tambah batubara sebagaimana dimaksud pada
ayat(1)huruf d dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batubara.
DIVESTASI SAHAM PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN
DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
YANG SAHAMNYA DIMILIKI OLEH ASING
Pasal 97
(1)
Modal asing pemegang IUP dan IUPK setelah 5 (lima) tahun sejak
berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya, sehingga sahamnya paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dimiliki peserta Indonesia.
(2)
Divestasisahamsebagaimanadimaksudpadaayat(1) dilakukan secara langsung
kepada peserta Indonesia yang terdiri atas Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan
usaha swasta nasional.
(3)
DalamhalPemerintahtidak bersediamembeli saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditawarkan kepada pemerintah
daerahprovinsiataupemerintahdaerah kabupaten/kota.
(4)
Apabila pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersedia membeli
saham, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dilaksanakan dengan cara lelang.
(5)
Apabila BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersedia
membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional
dilaksanakan dengan cara lelang.
(6) Penawaran
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 5 (lima) tahun
dikeluarkannya izin Operasi Produksi tahap penambangan.
(7)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, BUMN, danBUMDharusmenyatakan minatnya dalam jangka waktu
paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
(8)
Dalam hal Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah
daerah kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD tidak berminat untuk membeli
divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (7), saham ditawarkan
kepada badan usaha swasta nasional dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender.
(9) Badan usaha swasta
nasional harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
(10)
Pembayaran dan penyerahan saham yang dibeli oleh peserta Indonesia
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90(sembilanpuluh)hari
kalender setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan pemenang
lelang.
(11) Apabila divestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penawaran saham akan dilakukan
pada tahun berikutnya berdasarkan mekanisme ketentuan pada ayat (2)
sampai dengan ayat (9).
PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN OPERASI PRODUKSI
Pasal 100
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang akan
melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan sebagian atau
seluruh hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemegang IUPO perasi Produksiatau IUPKOperasi Produksi wajib memberikan
kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas
tanah.
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
Pasal 101
(1)
Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh
dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepadaMenteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemegang IUP yang diterbitkan oleh bupati/walikota wajib menyampaikan
laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya
pelaksanaan kegiatanusaha pertambangan mineral atau batubara kepada
bupati/ walikota dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur.
(3)
Pemegang IUP yang diterbitkan oleh gubernur wajib menyampaikan laporan
tertulis secara berkala atas rencana kerjadan anggaranbiaya pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara kepada gubernur dengan
tembusan kepada Menteri.
(4) Pemegang IUP dan
IUPK yang diterbitkan oleh Menteri wajib menyampaikan laporan tertulis
secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara kepada Menteri.
(1)
Bupati/walikota harus menyampaikan laporan tertulis mengenai
pengelolaan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kewenangannya
kepada gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2)
Gubernur atau bupati/walikota harus menyampaikan laporan tertulis
mengenai pengelolaan kegiatan usaha pertambangan sesuaidengan
kewenangannya kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 memuat laporan kemajuan
kerja dalam suatu kurun waktu dan dalam suatu tahapan kegiatan tertentu
yang disampaikan oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi serta
pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
(2)
LaporansebagaimanadimaksuddalamPasal 101 disampaikan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap
triwulan atau tahun takwim kecuali laporan dwi mingguan dan bulanan
tahapan kegiatan operasi produksi.
(3) Rencana
kerja dan anggaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101
disampaikan kepada Menteri, gubernur, ataubupati/walikota sesuaidengan
kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat45 (empat puluh lima) hari
kalender sebelum berakhirnya tiap tahun takwim.
(4)
Laporan dwi mingguan dan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender
setelah berakhirnya tiap dwi mingguan atau bulan takwim.
(1)
Menteri, gubernur, ataubupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
dapat memberikan tanggapan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Tanggapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh pemegang
IUP atau IUPK dalam jangka waktu paling lama 30(tigapuluh)hari kalender
sejak diterimanya tanggapan dari Menteri, gubernur, atau bupati/
walikota sesuai dengan kewenangannya.
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI SEKITAR WIUP DAN WIUPK
Pasal 106
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK.
(2)
Programsebagaimanadimaksudpadaayat(1)harus dikonsultasikan dengan
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan
masyarakat setempat.
(3) Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan usulan program kegiatan
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada bupati/walikota setempat
untuk diteruskan kepada pemegang IUP atau IUPK.
(4)
Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK yang
terkena dampak langsung akibat aktifitas pertambangan.
(5)
Prioritas masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
masyarakat yang berada dekat kegiatan operasionalpenambangandengan tidak
melihat batas administrasi wilayah kecamatan/kabupaten.
(6)
Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibiayai dari alokasi biaya program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat pada anggaran dan biaya pemegang IUP atau IUPK
setiap tahun.
(7) Alokasi biaya program
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dikelola oleh pemegang IUP atau IUPK.
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 110
(1)
PemegangIUP atauIUPK yangmelakukanpelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal
73 ayat (1), Pasal 79 ayat (2), Pasal 85 ayat (1), Pasal 93 ayat (1),
Pasal 94 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) atau ayat (2),
Pasal 101 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pasal 106 ayat
(1), Pasal 107, atau Pasal 108 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara; dan/atau
c. pencabutan IUP atau IUPK.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikanolehMenteri, gubernur, ataubupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 112
1.
Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara
yang ditandatangani sebelum diundangkan Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
2.
Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara
sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang belum memperoleh perpanjangan
pertama dan/atau kedua dapat diperpanjang menjadi IUP perpanjangan tanpa
melalui lelang dan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini kecuali mengenai penerimaan negara
yang lebih menguntungkan.
3. Kontrak karya dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud
pada angka 1 yang telah melakukan tahap kegiatan operasi produksi wajib
melaksanakan pengutamaan kepentingan dalam negeri sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
4. Kuasa
pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin
pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap
diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib:
a.
disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan khusus BUMN dan BUMD, untuk IUP
Operasi Produksi merupakan IUP Operasi Produksi pertama;
b.
menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kuasa pertambangan
sampai dengan jangka waktu berakhirnya kuasa pertambangan kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
c.
melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu
paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5.
Permohonan Kuasa Pertambangan yang telah diterima Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah mendapatkan
Pencadangan Wilayah dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya dapat diproses perizinannya dalam bentuk IUP tanpa
melalui lelang paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.
6. Kuasa pertambangan, kontrak
karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang
memiliki unit pengolahan tetap dapat menerima komoditas tambang dari
Kuasa pertambangan, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara, pemegang IUP, dan IPR.
7.
Pemegang kuasa pertambangan yang memiliki lebih dari 1 (satu) kuasa
pertambangan dan/atau lebih dari 1 (satu) komoditas tambang sebelum
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku sampai
jangka waktu berakhir dan dapat diperpanjang menjadi IUP sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
8.
Pemegang kuasa pertambangan, kontrakkarya, dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara pada tahap operasi produksi yang
memiliki perjanjian jangka panjang untuk ekspor yang masih berlaku dapat
menambah jumlah produksinya guna memenuhi ketentuan pasokan dalam
negeri setelah mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sepanjang memenuhi ketentuan
aspek lingkungan dan konservasi sumber daya batubara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 113
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2916) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Tahun
2001 Nomor 75 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4154);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3174);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan
Pemerintahan Di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah TingkatI
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3340), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 1 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR