Rabu, 17 Agustus 2011

UUD Pertambangan, Conventer Mata Uang, Harga Bahan Tambang

















http://coinmill.com/CNY_IDR.html#CNY=7,900
http://kaltengmining.com/Harga%20Batubara.htm

mencabut: PP 37-1986::PP 27-1980::PP 75-2001


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 29, 2010(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 49 , Pasal 63 , Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 84, Pasal 86 ayat (2), Pasal 103 ayat (3), Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 , Pasal 116, dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan, Mineral, Batubara, Pertambangan Mineral, Pertambangan Batubara, Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Badan Usaha, Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, WilayahUsaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebutIUPK Operasi Produksi, Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, Eksplorasi, dan Operasi Produksi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Afiliasi adalah badan usaha yang mempunyai kepemilikan saham langsung dengan pemegang IUP atau IUPK.
3. Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum, yang kepemilikan sahamnya 100% (seratus persen) dalam negeri.
4. Badan usaha milik negara yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Badan usaha milik daerah yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
7. Masyarakat adalah masyarakat yang berdomisili di sekitar operasi pertambangan.
8. Divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia.
9. Menteriadalah menteriyangmenyelenggarakanurusan pemerintahandibidangpertambanganmineraldan batubara.

Pasal 2
(1) Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ditujukan untuk melaksanakan kebijakan dalam mengutamakan penggunaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
(2) Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:
a. mineral radioaktif meliputi radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya;
b. minerallogammeliputilitium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin;
c. mineral bukan logam meliputi intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen;
d. batuan meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami(sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; dan
e. batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut.
(3) Perubahan atas penggolongan komoditas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3
(1) Usaha pertambangan dilakukan berdasarkan IUP, IPR, atau IUPK.
(2) IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam WIUP untuk IUP, WPR untuk IPR, atau WIUPK untuk IUPK.
(3) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dalam WUP yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/walikota.
(5) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dalam WUPK yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) WUP, WPR, atau WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) berada dalam WP.
(7) Ketentuan mengenai WP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 4
Untuk memperoleh IUP, IPR, dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pemohon harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Pasal 5
Lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian IUP, IPR, dan IUPK, kewajiban pemegang IUP, IPR, dan IUPK, serta pengutamaan penggunaan mineral logam dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.

BAB II
IZIN USAHA PERTAMBANGAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6
(1) IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a. badan usaha;
b. koperasi; dan
c. perseorangan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa badan usaha swasta, BUMN, atau BUMD.
(3) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.
(4) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan WIUP.
(5) Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP.

Pasal 7
IUP diberikan melalui tahapan:
a. pemberian WIUP; dan
b. pemberian IUP.

Bagian Kedua
Pemberian WIUP

Paragraf 1
Umum

Pasal 8
(1) Pemberian WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. WIUP radioaktif;
b. WIUP mineral logam;
c. WIUP batubara;
d. WIUP mineral bukan logam; dan/atau e. WIUP batuan.
(2) WIUP radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) WIUP mineral logam dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diperoleh dengan cara lelang.
(4) WIUP mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah.

Pasal 9
(1) Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP.
(2) Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUP.
(3) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha yang telah terbuka (go public), dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP.

Paragraf 2
Tata Cara Pemberian WIUP
Mineral Logam dan Batubara

Pasal 10
(1) Sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuaidengan kewenangannya mengumumkan secara terbuka WIUP yang akan dilelang kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan lelang.
(2) Sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Menteri harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari gubernur dan bupati/walikota;
b. gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota.
(3) Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.

Pasal 11
(1) Dalam pelaksanaan pelelangan WIUP mineral logam dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibentuk panitia lelang oleh:
a. Menteri, untuk panitia pelelangan WIUP yang berada di lintas provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
b. gubernur, untuk panitia pelelangan WIUP yang berada di lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; dan
c. bupati/walikota, untuk panitia pelelangan WIUP yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.
(2) Panitia lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang ditetapkan oleh:
a. Menteri, beranggotakan gasal dan paling sedikit 7 (tujuh) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara;
b. gubernur, beranggotakan gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara; dan
c. bupati/walikota, beranggotakan gasal dan paling sedikit 5(lima)orang yang memiliki kompetensi dibidang pertambangan mineral dan/atau batubara.
(3) Dalam panitia lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan unsur dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 12
Tugas dan wewenang panitia lelang WIUP mineral logam dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. menyiapkan lelang WIUP;
b. menyiapkan dokumen lelang WIUP;
c. menyusun jadwal lelang WIUP;
d. mengumumkan waktu pelaksanaan lelang WIUP;
e. melaksanakan pengumuman ulang paling banyak 2 (dua) kali, apabila peserta lelang WIUP hanya 1 (satu);
f. menilai kualifikasi peserta lelang WIUP;
g. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
h. melaksanakan lelang WIUP; dan
i. membuat berita acara hasil pelaksanaan lelang dan mengusulkan pemenang lelang WIUP.

Pasal 13
(1) Untuk mengikuti lelang, peserta lelang WIUP sebagaimana dimaksuddalamPasal 10ayat(1)harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. badan usaha, paling sedikit meliputi:
1. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
2. profil badan usaha;
3. akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
4. nomor pokok wajib pajak.
b. koperasi, paling sedikit meliputi:
1. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
2. profil koperasi;
3. akte pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
4. nomor pokok wajib pajak.
c. orang perseorangan paling sedikit meliputi:
1. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
2. kartu tanda penduduk; dan
3. nomor pokok wajib pajak.
d. perusahaan firma dan perusahaan komanditer paling sedikit meliputi:
1. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
2. profil perusahaan;
3. akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan; dan
4. nomor pokok wajib pajak.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pengalaman badan usaha, koperasi, atau perseorangan di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan;
b. mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
c. rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 4 (empat) tahun eksplorasi.
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik;
b. menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi atau dari total biaya pengganti investasi untuk lelang WIUP yang telah berakhir; dan
c. pernyataan bersedia membayar nilai lelang WIUP dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pengumuman pemenang lelang.

Pasal 14
(1) Prosedur lelang meliputi tahap:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi;
d. evaluasi prakualifikasi;
e. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen prakualifikasi;
f. penetapan hasil prakualifikasi;
g. pengumuman hasil prakualifikasi;
h. undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
i. pengambilan dokumen lelang;
j. penjelasan lelang;
k. pemasukan penawaran harga;
l. pembukaan sampul;
m. penetapan peringkat;
n. penetapan/pengumuman dilakukan berdasarkan pemenang penawaran lelang harga yang dan pertimbangan teknis; dan
o. memberi kesempatan adanya sanggahan atas keputusan lelang.
(2) Penjelasan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j wajib dilakukan oleh panitia lelang WIUP kepada peserta pelelangan WIUP yang lulus prakualifikasi untuk menjelaskan data teknis berupa:
a. lokasi;
b. koordinat;
c. jenis mineral, termasuk mineral ikutannya, dan batubara;
d. ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan;
e. ringkasan hasil eksplorasi pendahuluan apabila ada; dan f.status lahan.

Pasal 15
(1) Panitia lelang sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat memberikan kesempatan kepada peserta pelelangan WIUP yang lulus prakualifikasi untuk melakukan kunjungan lapangan dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan jarak lokasi yang akan dilelang setelah mendapatkan penjelasan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j.
(2) Dalam hal peserta pelelangan WIUP yang akan melakukan kunjungan lapangan mengikutsertakan warga negara asing wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya yang diperlukan untuk melakukan kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada peserta pelelangan WIUP.

Pasal 16
(1) Jangka waktu prosedur pelelangan ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja sejak pemasukan penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k.
(2) Hasil pelaksanaan lelang WIUP dilaporkan oleh panitia lelang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan pemenang lelang WIUP.

Pasal 17
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan panitia lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) menetapkan pemenang lelang WIUP mineral logam dan/atau batubara.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberitahukan secara tertulis penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam dan/atau batubara kepada pemenang lelang.

Pasal 18
(1) Apabila peserta lelang yang memasukan penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k hanya terdapat 1 (satu) peserta lelang, dilakukan pelelangan ulang.
(2) Dalam hal peserta lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap hanya 1 (satu) peserta, ditetapkan sebagai pemenang dengan ketentuan harga penawaran harus sama atau lebih tinggi dari harga dasar lelang yang telah ditetapkan.

Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara lelang WIUP diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Tata Cara Pemberian
WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pasal 20
(1) Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam atau batuan, badan usaha, koperasi, atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) kepada:
a. Menteri, untuk permohonan WIUP yang berada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
b. gubernur, untuk permohonan WIUP yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1(satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil; dan
c. bupati/walikota, untuk permohonan WIUP yang berada di dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil.
(2) Sebelum memberikan WIUP mineral bukan logam atau batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Menteri harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari gubernur dan bupati/walikota;
b. gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota.
(3) Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.

Pasal 21
(1) Permohonan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangkawaktu paling lama10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolakatas permohonan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP.
(4) Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.

Bagian Ketiga
Pemberian IUP

Paragraf 1
Umum

Pasal 22
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. IUP Eksplorasi; dan
b. IUP Operasi Produksi.
(2) IUP Eksplorasi terdiri atas:
a. mineral logam;
b. batubara;
c. mineral bukan logam; dan/atau d. batuan.
(3) IUP Operasi Produksi terdiri atas:
a. mineral logam;
b. batubara;
c. mineral bukan logam; dan/atau
d. batuan.

Paragraf 2
Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi

Pasal 23
Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.

Pasal 24
(1) Persyaratanadministratifsebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk badan usaha meliputi:
a. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
1. surat permohonan;
2. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
3. surat keterangan domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
1. surat permohonan;
2. profil badan usaha;
3. akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. nomor pokok wajib pajak;
5. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
6. surat keterangan domisili.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk koperasi meliputi:
a. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
1. surat permohonan;
2. susunan pengurus; dan
3. surat keterangan domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
1. surat permohonan;
2. profil koperasi;
3. akte pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. nomor pokok wajib pajak;
5. susunan pengurus; dan
6. surat keterangan domisili.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk orang perseorangan meliputi:
a. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
1. surat permohonan; dan
2. surat keterangan domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
1. surat permohonan;
2. kartu tanda penduduk;
3. nomor pokok wajib pajak; dan
4. surat keterangan domisili.
(4) Persyaratanadministratifsebagaimanadimaksuddalam Pasal 23 huruf a untuk perusahaan firma dan perusahaan komanditer meliputi:
a. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:
1. surat permohonan;
2. susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
3. surat keterangan domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:
1. surat permohonan;
2. profil perusahaan;
3. akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;
4. nomor pokok wajib pajak;
5. susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
6. surat keterangan domisili.

Pasal 25
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b untuk:
a. IUP Eksplorasi, meliputi:
1. daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangandan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
2. peta WIUP yang dilengkapi denganbatas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
b. IUP Operasi Produksi, meliputi:
1. peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;
2. laporan lengkap eksplorasi;
3. laporan studi kelayakan;
4. rencana reklamasi dan pascatambang;
5. rencana kerja dan anggaran biaya;
6. rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; dan
7. tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.

Pasal 26
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi:
a. untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
2. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27
(1) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d untuk:
a. IUP Eksplorasi, meliputi:
1. bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
2. bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.
b. IUP Operasi Produksi, meliputi:
1. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
2. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan
3. bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir.
(2) Ketentuanlebihlanjutmengenaijaminankesungguhan diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
IUP Eksplorasi

Pasal 28
IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a diberikan oleh:
a. Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
b. gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; dan
c. bupati/walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.

Pasal 29
(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan.
(2) IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Pasal 30
(1) Pemenang lelang WIUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan pengumuman pemenang lelang WIUP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(3) Apabila pemenang lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang jaminan kesungguhan lelang menjadi milik Pemerintah atau milik pemerintah daerah.
(4) Dalam hal pemenang lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dianggap mengundurkan diri, WIUP ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang dengan syarat nilaihargakompensasi data informasi sama dengan harga yang ditawarkan oleh pemenang pertama.
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan lelang ulang WIUP apabila peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada yang berminat.

Pasal 31
(1) Menteri menyampaikan penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) kepada gubernur dan bupati/ walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan/atau batuan.
(2) Gubernur menyampaikan penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada bupati/walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan/atau batuan.
(3) Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5(lima) hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan.

Pasal 32
(1) Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan peta WIUPmineral bukanlogamdan/atau batuanharus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikotasesuaidengan kewenangannya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(3) Apabila badan usaha, koperasi, atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau milik pemerintah daerah.
(4) Dalam hal badan usaha, koperasi, atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dianggap mengundurkan diri maka WIUP menjadi wilayah terbuka.

Pasal 33
Pemegang IUP Eksplorasi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikotasesuai dengankewenangannyauntuk menunjang usaha kegiatan pertambangannya.

Paragraf 4
IUP Operasi Produksi

Pasal 34
(1) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi.
(3) IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
(4) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 35
(1) IUP Operasi Produksi diberikan oleh:
a. bupati/walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai;
b. gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 (satu) provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas)mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari bupati/walikota; atau
c. Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam wilayah yang berbeda serta kepemilikannya juga berbeda maka IUP Operasi Produksi masing-masing diberikan oleh Menteri, gubernur, ataubupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 36
Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:
a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
b. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan/atau
c. IUP Operasi Produksi.

Pasal 37
(1) IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a diberikan oleh:
a. Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara;
b. gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau
c. bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(2) IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b diberikan oleh:
a. Menteri, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari provinsi lain dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas provinsi;
b. gubernur, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari beberapa kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas kabupaten/kota; atau
c. bupati/walikota, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada 1 (satu) kabupaten/kota.
(3) Dalamhalkomoditastambangyangakandiolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari impor, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian diberikan oleh Menteri.

Pasal 38
Dalam hal berdasarkan hasil dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang berdampak lingkungan pada:
a. 1 (satu) kabupaten/kota, IUP Operasi Produksi diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan rekomendasi dari Menteri dan gubernur;
b. lintas kabupaten/kota, IUP Operasi Produksi diberikan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota; atau
c. lintas provinsi, IUP Operasi Produksi diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota dan gubernur.

Pasal 39
Badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli mineral logam atau batubara di Indonesia, harus memiliki IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 40
Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menunjang usaha kegiatan pertambangannya.

Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP Operasi Produksi khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pemasangan Tanda Batas

Pasal 42
(1) Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah dengan memasang patok pada WIUP.
(2) Pembuatan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai sebelum dimulai kegiatan operasi produksi.
(3) Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUP Operasi Produksi, harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan patok baru pada WIUP.

Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan tanda batas WIUP diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Komoditas Tambang Lain Dalam WIUP

Pasal 44
(1) Dalam hal pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya yang ditemukan.
(2) Dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membentuk badan usaha baru.
(3) Apabila pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi tidak berminat atas komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kesempatan pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan diselenggarakan dengan cara lelang atau permohonan wilayah.
(4) Pihak lain yang mendapatkan IUP berdasarkan lelang atau permohonan wilayah harus berkoordinasi dengan pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi pertama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP baru sesuai komoditas tambang lain diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Perpanjangan IUP Operasi Produksi

Pasal 45
(1) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP.
(2) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilengkapi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
c. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
d. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
e. rencana kerja dan anggaran biaya; dan
f. neraca sumber daya dan cadangan.
(3) Menteri, gubernur, ataubupati/walikotasesuai dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) harus disampaikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUP Operasi Produksi.
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemegang IUP Operasi Produksiyang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa berlakunya IUP berakhir, harus menyampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batubara pada WIUP-nya.
(2) WIUP yang IUP-nya akan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sepanjang masih berpotensi untuk diusahakan, WIUP-nya dapat ditawarkan kembali melalui mekanisme lelang atau permohonan wilayah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam pelaksanaan lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang IUP sebelumnya mendapat hak menyamai.

BAB III
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 47
(1) IPR diberikan oleh bupati/walikota berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penduduk setempat, baik orang perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
(2) IPR diberikan setelah ditetapkan WPR oleh bupati/walikota.
(3) Dalam 1 (satu) WPR dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IPR.

Bagian Kedua
Pemberian IPR

Pasal 48
(1) SetiapusahapertambanganrakyatpadaWPRdapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan IPR.
(2) Untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk:
a. orang perseorangan, paling sedikit meliputi:
1. surat permohonan;
2. kartu tanda penduduk;
3. komoditas tambang yang dimohon; dan
4. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
b. kelompok masyarakat, paling sedikit meliputi:
1. surat permohonan;
2. komoditas tambang yang dimohon; dan
3. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
c. koperasi setempat, paling sedikit meliputi:
1. surat permohonan;
2. nomor pokok wajib pajak;
3. akte pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. komoditas tambang yang dimohon; dan
5. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa surat pernyataan yang memuat paling sedikit mengenai:
a. sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter;
b. menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse poweruntuk 1 (satu) IPR; dan
c. tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir dan hanya dipersyaratkan bagi koperasi setempat.

BAB IV
IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 49
(1) IUPK diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah diperoleh WIUPK yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam 1 (satu) WIUPK dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa IUPK.
(4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUPK, kecuali pemohon merupakan badan usaha yang telah terbuka dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUPK.
(5) Ketentuan mengenai penetapan WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 50
IUPK diberikan melalui tahapan:
a. pemberian WIUPK; dan
b. pemberian IUPK.

Bagian Kedua
Pemberian WIUPK

Paragraf 1
Umum

Pasal 51
(1) Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a terdiri atas WIUPK mineral logam dan/atau batubara.
(2) WIUPK diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta oleh Menteri.
(3) Menteri dalam memberikan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu menawarkan kepada BUMN atau BUMD dengan cara prioritas.
(4) Dalam hal peminat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya ada 1 (satu) BUMN atau BUMD, WIUPK diberikan kepadaBUMNatauBUMDdenganmembayarbiaya kompensasi data informasi.
(5) Dalam hal peminat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 1 (satu) BUMN atau BUMD, WIUPK diberikan dengan cara lelang.
(6) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat(5) dikenai kewajiban membayar biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang.

Pasal 52
(1) Dalam hal tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat, WIUPK ditawarkan kepada badan usaha swasta yang bergerak dalam bidang pertambangan mineral atau batubara dengan cara lelang.
(2) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikenai kewajiban membayar biaya kompensasi data informasi sesuai dengan nilai lelang.

Paragraf 2
Tata Cara Pemberian Prioritas WIUPK
Mineral Logam dan Batubara

Pasal 53
(1) BUMN dan BUMD yang telah mendapatkan WIUPK wajib mengajukan permohonan IUPK mineral logam atau batubara kepada Menteri.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan IUPK kepada BUMN atau BUMD setelah memenuhi persyaratan.

Paragraf 3
Tata Cara Lelang
WIUPK Mineral Logam dan Batubara

Pasal 54
(1) Sebelum dilakukan pelelangan WIUPK mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52, Menteri mengumumkan secara terbuka WIUPK yang akan dilelang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan lelang.
(2) Dalam pelaksanaan pelelangan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk panitia lelang WIUPK mineral logam atau batubara.
(3) Anggota panitia lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral atau batubara.

Pasal 55
Tugas dan wewenang panitia lelang WIUPK mineral logam dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meliputi:
a. penyiapan lelang WIUPK;
b. penyiapan dokumen lelang WIUPK;
c. penyusunan jadwal lelang WIUPK;
d. pengumuman waktu pelaksanaan lelang WIUPK;
e. pelaksanaan pengumuman ulang paling banyak 2 (dua) kali, apabila peserta lelang WIUPK hanya 1 (satu);
f. penilaian kualifikasi peserta lelang WIUPK;
g. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
h. pelaksanaan lelang WIUPK; dan
i. pembuatan berita acara hasil pelaksanaan lelang dan mengusulkan pemenang lelang WIUPK.

Pasal 56
(1) Untuk mengikuti lelang, peserta lelang WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) dan Pasal 52 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
b. profil badan usaha;
c. akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
d. nomor pokok wajib pajak.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengalaman badan usaha dibidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan;
b. mempunyai paling sedikit 1 (satu) tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun.
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik;
b. menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi atau total biaya pengganti investasi untuk lelang WIUPK yang telah berakhir; dan
c. pernyataan bersedia membayar nilai sesuai surat penawaran lelang dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

Pasal 57
(1) Prosedur lelang meliputi tahap:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi;
d. evaluasi prakualifikasi;
e. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen prakualifikasi;
f. penetapan hasil prakualifikasi;
g. pengumuman hasil prakualifikasi;
h. undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
i. pengambilan dokumen lelang;
j. penjelasan lelang;
k. pemasukan penawaran harga;
l. pembukaan sampul;
m. penetapan peringkat;
n. penetapan/pengumuman dilakukan berdasarkan pemenang penawaran lelang harga yang dan pertimbangan teknis; dan
o. memberi kesempatan adanya sanggahan atas keputusan lelang.
(2) Penjelasan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j wajib dilakukan oleh panitia lelang WIUPK kepada peserta pelelangan WIUPK yang lulus prakualifikasi untuk menjelaskan data teknis berupa:
a. lokasi;
b. koordinat;
c. jenis mineral, termasuk mineral ikutannya, dan batubara;
d. ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan;
e. ringkasan hasil eksplorasi pendahuluan apabila ada; dan f.status lahan.

Pasal 58
(1) Panitia lelang sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Menteri dapat memberikan kesempatan kepada peserta pelelangan WIUPK yang lulus prakualifikasi untuk melakukan kunjungan lapangan dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan jarak lokasi yang akan dilelang setelah mendapatkan penjelasan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf j.
(2) Dalam hal peserta pelelangan WIUPK yang akan melakukan kunjungan lapangan mengikutsertakan warga negara asing wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya yang diperlukan untuk melakukan kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada peserta pelelangan WIUPK.

Pasal 59
(1) Jangka waktu prosedur pelelangan ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja sejak pemasukan penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf k.
(2) Hasil pelaksanaan lelang WIUPK dilaporkan oleh panitia lelang kepada Menteri untuk ditetapkan pemenang lelang WIUPK.

Pasal 60
(1) Menteri berdasarkan usulan panitia lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) menetapkan pemenang lelang WIUPK mineral logam dan/atau batubara.
(2) Menteri memberitahukan secara tertulis penetapan pemenang lelang WIUPK mineral logam dan/atau batubara kepada pemenang lelang.

Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara lelang WIUPK diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pemberian IUPK

Paragraf 1
Umum

Pasal 62
(1) IUPK diberikan oleh Menteri kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta setelah mendapatkan WIUPK.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. IUPK Eksplorasi terdiri atas mineral logam atau batubara; dan
b. IUPK Operasi Produksi terdiri atas mineral logam atau batubara.

Paragraf 2
Persyaratan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi

Pasal 63
Persyaratan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 harus memenuhi:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis;
c. persyaratan lingkungan; dan
d. persyaratan finansial.

Pasal 64
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a meliputi:
a. untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara yang diajukan BUMN atau BUMD yang diberikan berdasarkan prioritas:
1. surat permohonan;
2. profil badan usaha;
3. akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. nomor pokok wajib pajak;
5. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
6. surat keterangan domisili.
b. untuk IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara yang diajukan oleh pemenang lelang WIUPK:
1. surat permohonan;
2. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
3. surat keterangan domisili.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b meliputi:
a. pengalaman BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun;
b. mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
c. rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 1 (satu) tahun.
(3) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c meliputi:
a. untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. untuk IUP Operasi Produksi meliputi:
1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturanperundang-undangandibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
2. persetujuandokumenlingkunganhidupsesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d meliputi:
a. IUPK Eksplorasi, meliputi:
1. bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
2. buktipembayaranharganilaikompensasidata informasi atau sesuai dengan surat penawaran.
b. IUPK Operasi Produksi, meliputi:
1. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
2. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.

Paragraf 3
Tata Cara Penerbitan IUPK Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara

Pasal 65
(1) BUMN atau BUMD yang diberikan WIUPK berdasarkan prioritas atau pemenang lelang WIUPK mineral logam atau batubara, harus menyampaikan permohonan IUPK Eksplorasi kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan pengumuman pemenang lelang WIUPK.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(3) Apabila BUMN atau BUMD yang diberikan WIUPK berdasarkan prioritas atau pemenang lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUPK, dianggap mengundurkan diri.
(4) Dalam hal pemenang lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dianggap mengundurkan diri, WIUPK ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang dengan syarat nilai harga kompensasi data informasi sama dengan harga yang ditawarkan oleh pemenang pertama.
(5) Menteri melakukan lelang ulang WIUPK apabila peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat(4)tidak ada yang berminat.

Pasal 66
Pemegang IUPK Eksplorasi atau pemegang IUPK Operasi Produksi, dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK kepada Menteri untuk menunjang usaha kegiatan pertambangannya.

Paragraf 4
Tata Cara Penerbitan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara

Pasal 67
(1) IUPK Operasi Produksi diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi.
(2) Pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi.
(3) IUPK Operasi Produksi diberikan oleh Menteri.
(4) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputikegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
(5) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta sebagai peningkatan dari IUPK Eksplorasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(6) WIUPK yang telah mempunyai data lengkap meliputi data eksplorasi, studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang dapat diberikan IUPK Operasi Produksi kepada BUMN atau BUMD dengan cara prioritas atau pemenang lelang.

Pasal 68
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUPK Operasi Produksi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Bagian Keempat Pemasangan Tanda Batas

Pasal 69
(1) Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diperolehnya IUPK Operasi Produksi, pemegang IUPK Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah dengan memasang patok pada WIUPK.
(2) Pembuatan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai sebelum dimulai kegiatan operasi produksi.
(3) Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUPK Operasi Produksi, harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan patok baru pada WIUPK.

Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan tanda batas WIUPK diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Komoditas Tambang Lain Dalam WIUPK

Pasal 71
(1) Dalam hal pada lokasi WIUPK ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUPK, pemegang IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi memperoleh keutamaan dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya yang ditemukan.
(2) Dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membentuk badan usaha baru.
(3) Apabila pemegang IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi tidak berminat atas komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1), kesempatan pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan diselenggarakan dengan cara prioritas atau lelang.
(4) Pihak lain yang mendapatkan IUPK berdasarkan prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berkoordinasi dengan pemegang IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi pertama.

Bagian Keenam
Perpanjangan IUPK Operasi Produksi

Pasal 72
(1) Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK.
(2) Permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilengkapi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
c. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
d. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
e. rencana kerja dan anggaran biaya; dan f.neraca sumber daya dan cadangan.
(3) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi apabila pemegang IUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUPK Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat(3)harus disampaikan kepada pemegang IUPK Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUPK Operasi Produksi.
(5) Pemegang IUPK Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemegang IUPK Operasi Produksiyang telah memperoleh perpanjangan IUPK Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali, wajib mengembalikan WIUPK Operasi Produksi kepada Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73
(1) Pemegang IUPK Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa berlakunya IUPK berakhir, wajib menyampaikan kepada Menteri mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral logam atau batubara pada WIUPK-nya.
(2) WIUPK yang IUPK-nya akan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang masih berpotensi untuk diusahakan, Menteri dapat menetapkan kembali WIUPK-nya untuk ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang.
(3) Dalam pelaksanaan lelang WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang IUPK sebelumnya mendapat hak menyamai.

BAB V
PENCIUTAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
DAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

Pasal 74
(1) Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP.
(2) Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUPK.
(3) Pemegang IUP atau IUPK dalam melaksanakan penciutan atau pengembalian WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyerahkan:
a. laporan, data dan informasi penciutan atau pengembalian yang berisikan semua penemuan teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;
b. petawilayahpenciutanataupengembalianbeserta koordinatnya;
c. bukti pembayaran kewajiban keuangan;
d. laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir; dan
e. laporan pelaksanaan reklamasi pada wilayah yang diciutkan atau dilepaskan.

Pasal 75
(1) Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi mempunyai kewajiban untuk melepaskan WIUP atau WIUPK dengan ketentuan:
a. untuk IUP mineral logam atau IUPK mineral logam:
1. pada tahun keempat wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare; dan
2. pada tahun kedelapan atau pada akhir IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
b. untuk IUP batubara atau IUPK batubara:
1. pada tahun keempat wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare; dan
2. pada tahun ketujuh atau pada akhir IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
c. untuk IUP mineral bukan logam:
1. pada tahun keduawilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 12.500 (dua belas ribu lima ratus) hektare; dan
2. pada tahun ketiga atau pada akhir IUP Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
d. untuk IUP mineral bukan logam jenis tertentu:
1. pada tahun ketiga wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 12.500 (dua belas ribu lima ratus) hektare; dan
2. pada tahun ketujuh atau pada akhir IUP Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
e. untuk IUP batuan:
1. pada tahun keduawilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare; dan
2. pada tahun ketiga atau pada akhir tahap eksplorasi saatpeningkatanmenjadiIUPOperasiProduksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 1.000 (seribu) hektare.
(2) Apabila luas wilayah maksimum yang dipertahankan sudah dicapai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tidak diwajibkan lagi menciutkan wilayah.

BAB VI
PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN

Pasal 76
(1) Kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan penghentian sementara apabila terjadi:
a. keadaan kahar;
b. keadaan yang menghalangi; dan/atau c. kondisi daya dukung lingkungan.
(2) Penghentiansementarakegiatanusahapertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP dan IUPK.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, penghentian sementara dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan dari pemegang IUP atau IUPK.
(4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penghentian sementara dilakukan oleh:
a. inspektur tambang;
b. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkanpermohonandari masyarakat.

Pasal 77
(1) Penghentian sementara karena keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a harus diajukan oleh pemegang IUP atau IUPK dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya untuk memperoleh persetujuan.
(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(3) Penghentian sementara karena keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b diberikan 1 (satu) kali dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu 1 (satu)tahunpadasetiaptahapankegiatandengan persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Apabila jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu penghentian sementara dalam hal terkait perizinan dari instansi lain.

Pasal 78
Permohonan perpanjangan penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) diajukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya izin penghentian sementara.

Pasal 79
(1) Pemegang IUP dan IUPK yang telah diberikan persetujuan penghentiansementaradikarenakankeadaankahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemegang IUP dan IUPK yang telah diberikan persetujuan penghentian sementara dikarenakan keadaan yang menghalangi dan/atau kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b, dan huruf c wajib:
a. menyampaikan laporan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
b. memenuhi kewajiban keuangan; dan
c. tetap melaksanakan pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemantauan lingkungan.

Pasal 80
Persetujuan penghentian sementara berakhir karena:
a. habis masa berlakunya; atau
b. permohonan pencabutan dari pemegang IUP atau IUPK.

Pasal 81
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam pemberian persetujuan penghentian sementara telah habis dan tidak diajukan permohonan perpanjangan atau permohonan perpanjangan tidak disetujui, penghentian sementara tersebut berakhir.

Pasal 82
(1) Apabila kurun waktu penghentian sementara belum berakhir dan pemegang IUP atau IUPK sudah siap untuk melakukan kegiatan operasinya kembali, dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian sementara kepada Menteri, gubernur, ataubupati/walikota sesuaidengan kewenangannya.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyatakan pengakhiran penghentian sementara.

Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VII
PENGUTAMAAN KEPENTINGAN DALAM NEGERI, PENGENDALIAN PRODUKSI,
DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA

Pasal 84
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
(2) Menteri menetapkan kebutuhan mineral dan batubara di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebutuhan untuk industri pengolahan dan pemakaian langsung di dalam negeri.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat melakukan ekspor mineral atau batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengutamaan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 85
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral dan batubara yang mengekspor mineral dan/atau batubara yang diproduksi wajib berpedoman pada harga patokan.
(2) Hargapatokansebagaimanadimaksudpadaayat(1) ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk mineral logam dan batubara;
b. gubernurataubupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mineral bukan logam dan batuan.
(3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan/atau sesuai dengan harga yang berlaku umum di pasar internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga patokan mineral logam dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 86
(1) Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat.
(2) Dalam hal pemegang IUP dan IUPK menggunakan tenaga kerjaasing, terlebihdahulumengajukanpermohonan kepada Menteri.
(3) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi teknis dan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 87
(1) Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan barang, peralatan, bahan baku, dan/atau bahan pendukung dalam negeriserta produk impor yang dijual di Indonesiadalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan ketentuan:
a. memenuhi standar kualitas dan layanan purna jual;
b. dapat menjamin kontinuitas pasokan dan ketepatan waktu pengiriman.
(2) Rencana pembelian barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan pendukung lainnya serta produk impor yang dijual di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan barang yang akan di impor sendiri harus disampaikan kepada Menteri.
(3) Dalam hal pemegang IUP dan IUPK melakukan impor barang, peralatan, bahan baku dan bahan pendukung wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tenaga kerja, tata cara pembelian barang modal, peralatan, bahan baku dan bahan pendukung lain diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 89
(1) Menteri melakukan pengendalian produksi mineral dan batubara yang dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batubara dan IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara.
(2) Pengendalian produksi mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memenuhi ketentuan aspek lingkungan;
b. melakukan konservasi sumberdaya mineral dan batubara;
c. mengendalikan harga mineral dan batubara.

Pasal 90
(1) Menteri melakukan penetapan besaran produksi mineral dan batubara nasional pada tingkat provinsi.
(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan besaran produksi mineral dan batubara kepada masing-masing kabupaten/kota.

Pasal 91
Ketentuanlebihlanjutmengenaitatacarapengendalian produksimineraldanbatubaradiaturdenganPeraturan Menteri.

Pasal 92
(1) Menteri melakukan pengendalian penjualan mineral dan batubara yang dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batubara serta IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara.
(2) Pengendalian penjualan mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memenuhi pasokan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri; dan
b. stabilitas harga mineral dan batubara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian penjualan mineral dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII
PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA

Bagian Kesatu
Kewajiban Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan dan Pemurnian

Pasal 93
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi mineral wajib melakukan pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral yang diproduksi, baik secara langsung maupun melalui kerjasama dengan perusahaan, pemegang IUP dan IUPK lainnya.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkanIUPOperasiProduksikhususuntuk pengolahan dan pemurnian.
(3) IUPO perasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksudkan padaayat(2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 94
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi batubara wajib melakukan pengolahan untuk meningkatkan nilai tambah batubara yang diproduksi baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan perusahaan, pemegang IUP dan IUPK lainnya.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan.
(3) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Kedua
Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara

Pasal 95
(1) Komoditastambangyangdapatditingkatkannilai tambahnya terdiri atas pertambangan:
a. mineral logam;
b. mineral bukan logam;
c. batuan; atau d. batubara.
(2) Peningkatan nilai tambah mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengolahan logam; atau
b. pemurnian logam.
(3) Peningkatan nilai tambah mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan mineral bukan logam.
(4) Peningkatan nilai tambah batuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf c dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batuan.
(5) Peningkatan nilai tambah batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf d dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan batubara.

Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan nilai tambah mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IX
DIVESTASI SAHAM PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN
DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
YANG SAHAMNYA DIMILIKI OLEH ASING

Pasal 97
(1) Modal asing pemegang IUP dan IUPK setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya, sehingga sahamnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dimiliki peserta Indonesia.
(2) Divestasisahamsebagaimanadimaksudpadaayat(1) dilakukan secara langsung kepada peserta Indonesia yang terdiri atas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
(3) DalamhalPemerintahtidak bersediamembeli saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditawarkan kepada pemerintah daerahprovinsiataupemerintahdaerah kabupaten/kota.
(4) Apabila pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dilaksanakan dengan cara lelang.
(5) Apabila BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dilaksanakan dengan cara lelang.
(6) Penawaran saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 5 (lima) tahun dikeluarkannya izin Operasi Produksi tahap penambangan.
(7) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, danBUMDharusmenyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
(8) Dalam hal Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD tidak berminat untuk membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (7), saham ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender.
(9) Badan usaha swasta nasional harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
(10) Pembayaran dan penyerahan saham yang dibeli oleh peserta Indonesia dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90(sembilanpuluh)hari kalender setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan pemenang lelang.
(11) Apabila divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penawaran saham akan dilakukan pada tahun berikutnya berdasarkan mekanisme ketentuan pada ayat (2) sampai dengan ayat (9).

Pasal 98
Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan, peserta Indonesia sahamnya tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari 20% (dua puluh persen).

Pasal 99
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

BAB X
PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN OPERASI PRODUKSI

Pasal 100
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang akan melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan sebagian atau seluruh hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUPO perasi Produksiatau IUPKOperasi Produksi wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah.

BAB XI
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN

Pasal 101
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepadaMenteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang IUP yang diterbitkan oleh bupati/walikota wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan kegiatanusaha pertambangan mineral atau batubara kepada bupati/ walikota dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur.
(3) Pemegang IUP yang diterbitkan oleh gubernur wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerjadan anggaranbiaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
(4) Pemegang IUP dan IUPK yang diterbitkan oleh Menteri wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara kepada Menteri.

Pasal 102
(1) Bupati/walikota harus menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kewenangannya kepada gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Gubernur atau bupati/walikota harus menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan kegiatan usaha pertambangan sesuaidengan kewenangannya kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 103
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 memuat laporan kemajuan kerja dalam suatu kurun waktu dan dalam suatu tahapan kegiatan tertentu yang disampaikan oleh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi serta pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
(2) LaporansebagaimanadimaksuddalamPasal 101 disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan atau tahun takwim kecuali laporan dwi mingguan dan bulanan tahapan kegiatan operasi produksi.
(3) Rencana kerja dan anggaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 disampaikan kepada Menteri, gubernur, ataubupati/walikota sesuaidengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tiap tahun takwim.
(4) Laporan dwi mingguan dan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah berakhirnya tiap dwi mingguan atau bulan takwim.

Pasal 104
(1) Menteri, gubernur, ataubupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan tanggapan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh pemegang IUP atau IUPK dalam jangka waktu paling lama 30(tigapuluh)hari kalender sejak diterimanya tanggapan dari Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 105
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB XII
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI SEKITAR WIUP DAN WIUPK

Pasal 106
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK.
(2) Programsebagaimanadimaksudpadaayat(1)harus dikonsultasikan dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat setempat.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan usulan program kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada bupati/walikota setempat untuk diteruskan kepada pemegang IUP atau IUPK.
(4) Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK yang terkena dampak langsung akibat aktifitas pertambangan.
(5) Prioritas masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan masyarakat yang berada dekat kegiatan operasionalpenambangandengan tidak melihat batas administrasi wilayah kecamatan/kabupaten.
(6) Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada anggaran dan biaya pemegang IUP atau IUPK setiap tahun.
(7) Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikelola oleh pemegang IUP atau IUPK.

Pasal 107
Pemegang IUP dan IUPK setiap tahun wajib menyampaikan rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran biaya tahunan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mendapat persetujuan.

Pasal 108
Setiap pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 109
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangandan pemberdayaan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 110
(1) PemegangIUP atauIUPK yangmelakukanpelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), Pasal 79 ayat (2), Pasal 85 ayat (1), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 101 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pasal 106 ayat (1), Pasal 107, atau Pasal 108 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara; dan/atau
c. pencabutan IUP atau IUPK.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikanolehMenteri, gubernur, ataubupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 111
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 112
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara yang ditandatangani sebelum diundangkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
2. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang belum memperoleh perpanjangan pertama dan/atau kedua dapat diperpanjang menjadi IUP perpanjangan tanpa melalui lelang dan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan.
3. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah melakukan tahap kegiatan operasi produksi wajib melaksanakan pengutamaan kepentingan dalam negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
4. Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib:
a. disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan khusus BUMN dan BUMD, untuk IUP Operasi Produksi merupakan IUP Operasi Produksi pertama;
b. menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kuasa pertambangan sampai dengan jangka waktu berakhirnya kuasa pertambangan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Permohonan Kuasa Pertambangan yang telah diterima Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah mendapatkan Pencadangan Wilayah dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat diproses perizinannya dalam bentuk IUP tanpa melalui lelang paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
6. Kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang memiliki unit pengolahan tetap dapat menerima komoditas tambang dari Kuasa pertambangan, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, pemegang IUP, dan IPR.
7. Pemegang kuasa pertambangan yang memiliki lebih dari 1 (satu) kuasa pertambangan dan/atau lebih dari 1 (satu) komoditas tambang sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku sampai jangka waktu berakhir dan dapat diperpanjang menjadi IUP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
8. Pemegang kuasa pertambangan, kontrakkarya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara pada tahap operasi produksi yang memiliki perjanjian jangka panjang untuk ekspor yang masih berlaku dapat menambah jumlah produksinya guna memenuhi ketentuan pasokan dalam negeri setelah mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sepanjang memenuhi ketentuan aspek lingkungan dan konservasi sumber daya batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 113
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2916) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2001 Nomor 75 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4154) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 114
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2916) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2001 Nomor 75 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4154);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3174);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah TingkatI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3340), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 115
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR